DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, semakin intensif mendorong realisasi pembentukan Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) Cianjur Selatan. Salah satu upayanya dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan anggota DPD RI.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, bersama pimpinan DPRD lainnya, Susilawati, bertemu dengan Aanya Rina Casmayati, anggota DPD RI Perwakilan Jawa Barat, pada Kamis (9/1). Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas tindak lanjut pengawalan usul pembentukan CPDOB Cianjur Selatan yang telah diusulkan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPD RI perwakilan Jawa Barat untuk membahas tindak lanjut pengawalan usul pembentukan CPDOB Cianjur Selatan. Usulan ini telah menjadi perhatian serius baik di tingkat kabupaten maupun provinsi," ujar Lepi pada Jumat (10/1).
Landasan Hukum dan Persetujuan Bersama
Usulan CPDOB Cianjur Selatan telah sesuai dengan sejumlah keputusan penting, yakni Keputusan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 07 tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Cianjur serta Keputusan DPRD Jawa Barat Nomor 1236/OD.02/DPRD dan 02/HUB.03.10.03/PEMOTDA.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, jajaran pimpinan DPRD, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Persetujuan bersama ini semakin memperkuat langkah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jawa Barat," ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur itu.
Sejarah dan Proses Pengkajian
Lepi mengungkapkan bahwa wacana pemekaran Cianjur Selatan sejatinya bukanlah hal baru. Pada 12 September 2013, DPRD Kabupaten Cianjur mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menelaah dan mengkaji usulan pembentukan DOB Cianjur Selatan.
Pansus DPRD telah melakukan berbagai langkah, seperti verifikasi faktual terhadap SK BPD terkait persetujuan usulan CPDOB, monitoring tim teknis eksekutif, serta sosialisasi dan konsultasi. Sosialisasi telah dilakukan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat di kawasan Cianjur Selatan.
Sementara itu, konsultasi dilakukan ke berbagai institusi, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Gagasan pemekaran ini sempat menguat pada 1998, kemudian redup, lalu kembali bergeliat pada 2010 hingga mengkristal pada pertengahan 2013," tambahnya.
Alasan Pemekaran
Menurut Lepi, pemekaran Cianjur Selatan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, terutama ekonomi dan geografis. Secara ekonomi, kawasan Cianjur Selatan dianggap terbelakang karena fokus pembangunan lebih banyak diarahkan ke kawasan utara.
"Pertumbuhan ekonomi di Cianjur Selatan jauh di bawah rata-rata Kabupaten Cianjur. Pemekaran bisa menjadi koreksi terhadap kebijakan pembangunan selama ini yang kurang mengembangkan potensi ekonomi di kawasan tersebut," jelasnya.
Dari sisi geografis, wilayah Cianjur Selatan jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Cianjur. Bahkan, beberapa daerah harus melintasi kabupaten tetangga untuk menjangkau ibu kota kabupaten.
"Pemekaran ini dipahami sebagai upaya memperpendek rentang kendali pelayanan, sehingga pelayanan publik bisa lebih efektif," pungkas Lepi.
Dukungan dan Harapan
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, DPRD Kabupaten Cianjur berharap agar pembentukan CPDOB Cianjur Selatan segera terwujud. Hal ini diyakini mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.