Foto dok. Kumparaan.com |
Mantan Menko PMK itu pun menegaskan tak ada unsur kesengajaan saat mematikan mik tersebut. Saat itu, Puan hanya mengatur jalannya persidangan agar anggota dewan lain memiliki kesempatan berbicara.
"Bukan disengaja tapi untuk menjaga jalannya persidangan supaya bisa berjalan baik dan lancar. Karena kan waktu itu sebenarnya sudah diberikan kesempatan untuk berbicara, tapi ingin berbicara lagi, berbicara lagi," ujarnya.
Puan juga menjelaskan mikrofon yang berada di ruang sidang paripurna DPR, telah diatur secara otomatis untuk membatasi setiap anggota yang berbicara. Karena itu, kata dia, pimpinan DPR, memiliki hak mengatur pembicaraan yang berlangsung.
"Jadi kalau satu orang sudah diberikan kesempatan berbicara harusnya kemudian tidak mengulang lagi berbicara. Tapi memberikan kesempatan kepada yang lain untuk berbicara dan kalau floor itu lagi berbicara di atas (meja pimpinan) itu enggak bisa ngomong karena memang otomatis enggak bisa," ujarnya.
"Karena ngomong-ngomong terus, tentu saja sebagai pimpinan sidang, pimpinan sidang itu harus mengatur pembicaraan supaya semuanya dapat waktu untuk berbicara," tandas Puan. _________________________________
Sumber: https://kumparan.com/