Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang virus corona atau Covid-19 tidak bisa dipidana.
Menurut dia, sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh Undang-Undang (UU). Sementara Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.
"Paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan daerah tapi dalam bentuk Perda, bukan Pergub. Sekarang kita dengar Pemda DKI dapat izin untuk PSBB itu akan mengeluarkan Pergub," kata Yusril dalam diskusi virtual bertema 'PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?', Minggu (12/4/2020).
Mantan Menteri Hukum era Gus Dur dan Megawati itu menjelaskan, Indonesia memiliki tiga UU yang dapat digunakan dalam konteks menghadapi pandemi virus corona Covid-19. Tiga UU tersebut yakni UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau kita mengacu pada UU tentang wabah penyakit, ada sanksi pidananya. Tapi yang diterapkan oleh pemerintah bukan itu sekarang. Yang diterapkan itu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan itu yang dijadikan sebagai acuan diterbitkannya PP mengenai PSBB. Jadi tidak mengacu pada UU Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit," ujar Yusril.
Aparat penegak hukum seperti polisi, lanjut Yusril, baru bisa masuk bila pemerintah menjalankan karantina wilayah sebagaimana yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau kita baca UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi-sanksi pidana itu sama sekali tidak ada dalam PSBB. Polisi itu baru bisa dilibatkan apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Lalu di situ ada kewenangan polisi untuk bertindak," ungkapnya.
Kekuatan Maklumat Kapolri
Kapolri memang telah mengeluarkan maklumat. Namun dalam pandangan dia, maklumat tersebut hanya sebatas pengumuman biasa. Bukan sebuah perintah tegas yang berkekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi pada pelanggar.
"Maklumat itu sejatinya pengumuman tidak lebih dari pada itu. Jadi mengumumkan sesuatu. Jadi kalau kita lihat isi maklumat Kapolri itu, bukan suatu perintah yang tegas dan juga tidak ada sanksinya," kata Yusril.
"Kita lihat misalnya pada perwira polisi yang menyelenggarakan pesta perkawinan kan tidak bisa diambil tindakan apa-apa kepada polisi itu kecuali dia dicopot dari jabatan sebagai Kapolsek. Tapi enggak ada dia melakukan indisipliner. Enggak ketemu. Apalagi itu mau diberlakukan kepada masyarakat," imbuhnya.
Dengan demikian, jika kemudian ada resistensi dari masyarakat ketika aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, maka aparat penegak hukum tidak punya dasar hukum untuk menguatkan tindakannya.
"Sehingga kalau terjadi perlawanan, orang kumpul ramai-ramai mau dagang atau ojek, dibubarkan polisi terus mereka melakukan perlawanan agak susah polisi mengatakan apa dasar hukum mereka melakukan tindakan pelarangan itu. Karena yang berlaku itu PSBB, bukan karantina wilayah. Jadi tidak ada dasar hukumnya. Itu titik lemah betul dari PP tentang PSBB," paparnya.
Memang dia mengakui bahwa ada sanksi pidana dan denda dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Terkait Karantina Kesehatan di mana pelanggar terancam pidana kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Namun, sanksi itu hanya bisa diberikan jika diberlakukan karantina wilayah. Bukan PSBB. "Konteksnya karantina wilayah. Bukan dalam konteks PSBB. PSBB tidak ada sanksi," tandasnya.
________
Sumber: liputan6.com