-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bejat! Seorang Kakek 69 Tahun di Cianjur Cabuli Anak Perempuan Dibawah Umur

Minggu, 07 Juli 2024 | 11.46 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-07T04:46:16Z

Seorang kakek berinisial LN berusia 69 tahun di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur tega mencabuli anak perempuan yang masih berusia 9 tahun. Pelaku membujuk korban untuk masuk ke rumahnya dan dijanjikan uang jajan 3000 rupiah.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Sabtu (6/7/2024) menjelaskan, Aaksi bejat si pelaku bermula saat korban sedang bermain di dekat rumahnya. Kemudian pelaku mengajak korban agar bermain di dalam rumahnya dengan dijanjikan uang jajan 3000 rupiah.

Bukannya bermain, pelaku yang sudah lansia tersebut malah mencabuli korban dengan meraba - raba bagian tubuh korban.

"Korban merupakan tetangga pelaku. Dijanjikan uang jajan, kemudian dibawa masuk ke rumah dengan alasan untuk bermain di rumahnya. Tapi setelah di dalam rumah, pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ujar.

Usai melakukan pencabulan, sambung Tono, pelaku memberikan uang jajan yang telah dijanjikan kepada korban dan meminta korban agar tidak memberitahukan aksi bejat tersebut kepada siapa pun.

"Jadi uang tersebut tidak hanya iming-iming agar korban mau masuk ke dalam rumahnya, tetapi juga agar korban tidak bercerita kepada siapapun," kata dia.

Tono menerangkan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil.

"Korban mengeluhkan sakit kepada orang tuanya. Kemudian setelah ditanya, terungkap apabila korban mengalami tindak pelecehan oleh kakek LN," tuturnya.

Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya geram dan langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.

"Kemarin melapor, dan pelaku langsung kami amankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur," kata dia.

Tono mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update