Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk roti Aoka tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidroasetat. Hal ini menyusul isu yang beredar dalam beberapa hari terakhir terkait penggunaan bahan pengawet yang dilarang tersebut.
BPOM dalam rilis resminya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung menunjukkan produk tersebut bebas dari bahan pengawet natrium dehidroasetat.
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," demikian pernyataan BPOM yang dikutip dari situs resminya pada Rabu (24/7).
BPOM menjelaskan bahwa kesimpulan ini diperoleh setelah melakukan pengambilan sampel produk roti Aoka dari pasaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024. Selain itu, hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 juga menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat dalam proses produksinya.
Di sisi lain, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti dengan merek Okko. Temuan ini didapatkan setelah BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Inspeksi tersebut mengungkap bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," lanjut pernyataan BPOM.
BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan pasaran menunjukkan adanya kandungan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi yang terdaftar pada saat pendaftaran produk.
BPOM menegaskan bahwa natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan, melainkan merupakan kandungan terlarang berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tegas BPOM.
Dengan demikian, BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.