-->

Iklan

Dana PIP Siswa di Cianjur Diselewengkan, Sanksi Berat untuk Pelaku

terasmudacianjur
Selasa, 23 Juli 2024, 20.23 WIB Last Updated 2024-07-23T13:23:17Z



Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur. Selanjutnya, laporan ini juga diberikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjadi dasar pemberian sanksi kepada pelaku penyelewengan.

Inspektur Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengungkapkan bahwa tindakan penyelewengan dana PIP ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami hanya memberikan rekomendasi, sementara pemberian sanksi dilakukan oleh BKPSDM. Nantinya, BKPSDM akan menindaklanjuti laporan kami dengan membentuk tim yang terdiri dari unsur BKPSDM, unsur pemeriksa, dan pejabat lain yang diperiksa oleh bupati,” ujar Endan di Halaman Pendopo Pemkab Cianjur pada Senin (22/7/2024).

Rekomendasi Pemberhentian Jabatan

Dalam rekomendasinya, Itda Kabupaten Cianjur mengusulkan pemberhentian dari jabatan bagi pelaku penyelewengan serta pengembalian dana kepada penerima PIP. 

“Informasi yang kami terima, dana yang baru dikembalikan setengahnya,” tambah Endan.

Endan menegaskan bahwa jika dana tidak dikembalikan sepenuhnya, maka kasus ini akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. 

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Pelaku diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut, terhitung sejak LHP disampaikan pada minggu kedua bulan Juli 2024.

Total Dana yang Diselewengkan

Sebelumnya, Endan Hamdani mengungkapkan bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan di lapangan bersama pihak terkait. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan dana sebesar Rp90 juta, meskipun sebagian sudah dikembalikan.

“Yang sudah disetorkan sekitar Rp47 juta, jadi masih ada sisa yang harus dikembalikan,” ujarnya pada Rabu (10/7/2024).

Dengan temuan ini, diharapkan langkah tegas dari BKPSDM dan pihak berwenang lainnya dapat memberikan efek jera dan memastikan tidak terulangnya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat.

 

Komentar

Tampilkan

  • Dana PIP Siswa di Cianjur Diselewengkan, Sanksi Berat untuk Pelaku
  • 0

Terkini