-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas!

Senin, 08 Juli 2024 | 10.13 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-09T00:46:18Z
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung pada Senin (8/7/2024).

Kasus ini bermula dari penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Polda Jabar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (2/7/2024), tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka didasarkan pada surat daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 serta laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024 dan mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024.

Namun, dalam amar putusannya, hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Keputusan ini membuat status tersangka yang melekat pada Pegi Setiawan dicabut, memberikan kemenangan bagi pihak Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan ini.

Praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik atau penuntut umum dalam proses penegakan hukum. Gugatan praperadilan ini menyoroti pentingnya keabsahan dan keadilan dalam proses penetapan tersangka dalam sebuah kasus pidana.
×
Berita Terbaru Update