-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemerintah Kabupaten Cianjur Larang Iklan Minuman Keras di Fasilitas Umum

Minggu, 07 Juli 2024 | 22.41 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-07T15:43:23Z
Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengambil tindakan tegas dengan melarang segala bentuk iklan atau papan reklame minuman keras terpasang pada fasilitas umum. Hal ini sejalan dengan peraturan daerah (perda) terkait nol persen alkohol yang diberlakukan di wilayah tersebut.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk membongkar papan reklame yang terpasang di Jalan Raya Cipanas, tepatnya di samping Pos Polisi Pasar Cipanas. Papan reklame tersebut diketahui mempromosikan minuman keras bermerek tanpa mengantongi izin.

"Papan reklame yang kembali memasang iklan minuman keras itu tidak mengantongi izin, sehingga saya minta bongkar. Terlebih, Cianjur tidak akan memberikan izin karena memiliki perda nol persen alkohol," kata Herman Suherman pada Minggu di Cianjur.

Bupati juga menjelaskan bahwa satu tahun lalu, pihaknya sudah meminta Satpol PP Cianjur untuk menertibkan setiap papan reklame yang tidak berizin, terutama yang mempromosikan minuman keras. Namun, papan reklame serupa kembali muncul pada pertengahan tahun ini.

"Cianjur juga dikenal sebagai kota santri, sehingga tidak ada tempat untuk iklan termasuk peredaran minuman keras. Kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menciptakan Cianjur benar-benar nol alkohol," tambahnya.

Iklan minuman keras bermerek yang terpasang pada papan reklame di Jalan Raya Cipanas, dengan ukuran sekitar 3x2,5 meter, diduga dipasang tanpa izin. Keberadaan iklan tersebut membuat warga yang melintas bertanya-tanya, dan bahkan menjadi viral di media sosial.

Beberapa warga yang melintas di ruas jalan tersebut mengaku tidak tahu pasti kapan iklan minuman keras itu terpasang, namun mereka memperkirakan sekitar satu pekan terakhir.

"Tahu-tahu sudah terpasang lagi sekitar satu pekan terakhir, kalau tidak salah tahun lalu juga terpasang iklan minuman keras bermerek. Saya pikir kok pemda memberikan izin, terlebih letak papan iklan ini di samping pos polisi," ujar Maman (38), seorang warga setempat.

Tidak hanya Maman, beberapa pedagang yang membuka usaha di dekat lokasi papan reklame tersebut juga mengaku tidak menyadari bahwa iklan yang terpasang adalah iklan minuman keras.

"Kalau yang tahun lalu saya tahu karena sering melihat minuman keras Cap Orang Tua, tapi kalau yang terpasang sekarang saya tidak tahu karena berbahasa asing. Tidak tahu juga siapa dan kapan memasangnya," kata Agus Misbah, seorang pedagang di Pasar Cipanas.

Pemerintah Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk terus menertibkan iklan-iklan yang melanggar perda nol persen alkohol, demi menciptakan lingkungan yang sesuai dengan nilai-nilai dan aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
×
Berita Terbaru Update