Isu seputar Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, yang tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada Cianjur 2024 semakin ramai dibicarakan. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan dalam PKPU RI Nomor 8 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa seorang petahana yang telah menjabat selama dua periode tidak bisa mencalonkan diri lagi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah bahwa Herman Suherman, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Cianjur, dianggap telah menjabat selama dua periode. Hal ini termasuk masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Bupati Definitif.
Namun, Tim Advokasi bakal pasangan calon (paslon) H. Herman Suherman dan H. M. Solih (Ibang) menyatakan bahwa Herman sebenarnya baru menjabat satu periode sebagai bupati. Mereka berargumen bahwa pada periode 2016-2021, Herman hanya menjabat sebagai Wakil Bupati Cianjur.
"Sudah jelas Herman Suherman pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Cianjur pada periode 2016-2021," tutur Tim Kuasa Hukum Bapaslon BHS-I, Priatna Alinafiah, kepada wartawan, Senin, 15 Juli 2024.
Menurut Priatna, pada pertengahan periode tersebut, Herman memang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, tetapi tidak pernah dilantik secara definitif hingga akhir periode. "Kalau memang tidak dilantik, maka statusnya masih sebagai wakil bupati, dengan kewenangan tambahan berdasarkan surat tugas. Baru pada 2020 ada SK dari Mendagri, sehingga hitungannya baru 11 bulan lebih sebagai Plt. Dengan begitu tidak masuk dalam hitungan satu periode menjabat," jelasnya.
Berdasarkan berkas yang ada dan perhitungan tim advokasi, petahana Herman Suherman yang menggandeng Muhammad Solih Ibang sebagai bakal calon wakil bupatinya, masih dapat maju dalam Pilbup Cianjur 2024. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu yang beredar terkait kemungkinan BHS-I tidak bisa maju, sebab berdasarkan kajian kami dan hasil konsultasi dengan berbagai pihak bakal pasangan calon Herman - Ibang tetap bisa maju di Pilbup," ucapnya.
Namun, Direktur CRC, Anton Ramadhan, mengungkapkan adanya indikasi bahwa Herman Suherman tidak bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU RI Nomor 8 Tahun 2024. Menurut Anton, Pasal 19 PKPU tersebut sangat jelas menyatakan bahwa jika seorang petahana sudah menjabat dua periode, baik sebagai definitif maupun sementara, tidak bisa mencalonkan lagi.
"Herman Suherman sebagai petahana yang dianggap telah 2 periode menjabat sebagai Bupati maupun Plt Bupati sudah tidak memenuhi persyaratan jika mencalonkan lagi sebagai Calon Bupati Cianjur pada 2024 ini," tandasnya.
Kontroversi ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam Pilkada Cianjur 2024.