Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Julius Abraham Abast, merespons keputusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
“Pertama tentu dari Polda Jabar kami akan mematuhi keputusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh Hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),” ucap Abast dalam konferensi persnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menjalankan seluruh putusan hakim yang telah ditetapkan dalam sidang tersebut. “Yang kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” katanya.
Putusan PN Bandung ini menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Keputusan ini menjadi dasar bagi Polda Jabar untuk mengakhiri proses hukum terhadap Pegi Setiawan dalam kasus yang bersangkutan.
Praperadilan diajukan oleh pihak Pegi Setiawan setelah merasa bahwa penetapan status tersangka tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim Eman Sulaeman dalam keputusannya menyatakan bahwa ada sejumlah prosedur yang tidak dipenuhi oleh penyidik saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Langkah Polda Jabar untuk mematuhi putusan pengadilan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Polda Jabar memastikan akan selalu bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.
Dengan adanya putusan ini, status hukum Pegi Setiawan kembali seperti semula dan segala tindakan hukum yang sebelumnya dilakukan terhadapnya dinyatakan tidak sah. Polda Jabar juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi internal untuk memastikan setiap langkah penyidikan ke depan sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
Polda Jabar Akan Evaluasi Prosedur Penetapan Tersangka
Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, Polda Jabar menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur penetapan tersangka di masa mendatang. “Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Abast.
Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya kepolisian dalam penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Polda Jabar berkomitmen untuk selalu mengutamakan profesionalisme dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.
Kasus Pegi Setiawan ini menjadi pengingat penting akan perlunya setiap penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Keputusan Pengadilan Negeri Bandung menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang adil.
Dengan mematuhi putusan pengadilan, Polda Jabar menunjukkan komitmen untuk selalu berada di garis depan dalam upaya penegakan hukum yang berintegritas dan profesional.