-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Cianjur Grebek Home Industri Penyalahgunaan Obat Keras, 55.000 butir diamankan

Jumat, 12 Juli 2024 | 22.58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-12T16:00:26Z
Sat Narkoba Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus home industri penyalahgunaan sediaan farmasi jenis Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Cianjur. Konferensi pers tersebut diadakan pada Jumat (12/07/2024).

Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Komplek Villa Orchid Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur di kawasan Puncak. Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi peralatan produksi serta sekitar 55.000 butir OKT yang sudah jadi dari home industri tersebut.

"Adapun tersangka yang berhasil diamankan di TKP pada saat itu ada 4 orang dengan inisial AF (25 tahun), F (46 tahun), FB (33 tahun), dan SM (51 tahun). Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 buah mesin sealer, 2 buah hot gun, 3 buah hair dryer, 4 buah tampah atau nampan, 1 buah cobek dan ulekan, 29 botol kecil zat pewarna kue, dan 55.000 butir obat keras tertentu berbagai merk yang diduga diproduksi oleh kelompok ini," ungkap Kapolres Cianjur.


Kapolres Cianjur menambahkan bahwa bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi obat-obatan tersebut juga berhasil diamankan, antara lain Tramadol sebanyak 10.870 butir, Clorpanamhin Malate sebanyak 57.450 butir, Neomethor sebanyak 250 butir, Eperisone HCL sebanyak 200 butir, Guafenesin sebanyak 200 butir, Trifachlor sebanyak 3.480 butir, Triselalitirizen sebanyak 800 butir, dan Propanol HCL sebanyak 200 butir.

"Dari hasil produksi home industri ini, obat-obatan diedarkan di wilayah Cianjur, Bandung, dan sekitarnya, serta juga ada yang dikirim melalui paket menuju Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, home industri ini dijalankan oleh para pelaku kurang lebih baru 1 bulan terakhir," jelas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Cianjur dalam memberantas penyalahgunaan obat keras dan menjaga kesehatan masyarakat.
×
Berita Terbaru Update