Polres Cianjur berhasil menangkap empat pengedar obat-obatan terlarang yang beroperasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah para pelaku diketahui mengedarkan obat-obatan tersebut secara berkeliling pasca penindakan dan penyegelan kios-kios oleh polisi.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, pada Selasa (23/7/2024) menyatakan bahwa keempat pelaku yang diamankan adalah ZF (26), DA (29), RI (22), dan M (26). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan laporan dari warga mengenai masih adanya peredaran obat-obatan terlarang.
"Kami dapatkan laporan dari warga masih adanya peredaran obat terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan empat orang dari dua lokasi berbeda. Mereka ialah ZF (26), DA (29), RI (22), dan M (26)," ujar AKP Septian Pratama.
ZF dan DA ditangkap saat mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Terminal Rawabango, sementara RI dan M beroperasi di kawasan Puncak Cipanas. Menurut Septian, kedua kelompok ini berbeda dan masing-masing terdiri dari dua orang.
"Jadi mereka berbeda kelompok, masing-masing terdiri dari dua orang," jelasnya.
Para pelaku kini mengedarkan obat-obatan terlarang dengan menggunakan tas, mengingat kios dan warung yang diduga menjual obat-obatan keras tertentu telah ditindak dan disegel oleh polisi. Mereka beroperasi pada waktu-waktu tertentu untuk menghindari pemantauan petugas.
"Jadi mengedarkannya dengan tas secara berkeliling. Pelaku juga mengedarkan pada waktu-waktu tertentu. Misalnya setelah satu jam berjualan langsung pulang dan baru keluar mengedarkan lagi beberapa jam kemudian. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemantauan petugas, tapi kami berhasil mengungkap dan menangkapnya," kata Septian.
Septian menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Cianjur.
"Kami akan terus menindak tegas agar Cianjur terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang, terutama jaringan 'aceh'," pungkasnya.
Polres Cianjur mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran obat terlarang guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.