-->

Iklan

Polres Cianjur Mengungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional

terasmudacianjur
Senin, 22 Juli 2024, 15.02 WIB Last Updated 2024-07-22T08:06:04Z

 

Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor yang merupakan bagian dari sindikat jaringan internasional. Kedua tersangka yang diamankan adalah DF (36), warga Kabupaten Cianjur, dan ZM (31), yang juga merupakan warga Kabupaten Cianjur dan berperan sebagai debitur. Senin (22/7/2024)

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. 

"Kami berharap dengan dukungan masyarakat Kabupaten Cianjur, kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh," ujar Kapolres Cianjur.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 unit sepeda motor matic Yamaha Mio Gear, 13 unit sepeda motor matic Yamaha Aerox, 1 unit sepeda motor matic Mio M3, serta 3 unit mobil jenis pick-up berbagai merk. Semua kendaraan tersebut dalam kondisi baru. Selain itu, turut diamankan surat jalan dan surat keterangan hasil cek fisik.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengumpulkan kendaraan sepeda motor tanpa surat-surat resmi, kemudian kendaraan tersebut disimpan di suatu tempat dan diatur menyerupai kendaraan baru untuk dijual kembali ke luar negeri. 

"Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kendaraan tersebut. Mereka membeli kendaraan dengan cara kredit lalu tidak membayar angsurannya, menyebabkan kerugian bagi perusahaan leasing. Kendaraan ini kemudian akan dikirim dan dijual ke Afrika Selatan," jelas Kapolres Cianjur.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut ditampung di gudang yang berada di luar Kabupaten Cianjur. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHP, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 480 serta 481 KUHP tentang Penadahan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun, serta denda paling banyak 50 juta rupiah.

Polres Cianjur: Pengungkapan Kasus Kriminal Berbasis Fidusia dan Internasional

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan Polres Cianjur dalam mengungkap kejahatan terorganisir dengan jaringan internasional. Dukungan masyarakat dan kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur menjadi kunci dalam upaya penanganan dan pemberantasan kejahatan serupa di masa mendatang.


Komentar

Tampilkan

  • Polres Cianjur Mengungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional
  • 0

Terkini