Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) subsidi menjadi non-subsidi di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama dan kolaborasi antara polisi dan masyarakat, berawal dari laporan informasi yang diberikan oleh seorang warga.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur menyatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor dengan inisial AN.
"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan," ujar Kapolres.
Hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial F dan S.
Kedua tersangka diketahui melakukan aksinya dengan mengumpulkan tabung gas subsidi yang berisikan gas, lalu memindahkan gas tersebut ke tabung non-subsidi bermerk "Bright Gas" menggunakan alat yang telah dimodifikasi, serta menggunakan es batu dalam proses pemindahan gas.
Kapolres Cianjur menjelaskan, "Para pelaku sudah menjalankan kegiatan ini sejak September 2022 hingga Juli 2024. Tabung oplosan tersebut dijual seharga Rp40.000 per tabung, dan dari hasil penjualannya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp68.000 per tabung."
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp849.420.000 selama periode tersebut. Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi, tetapi juga dari pengurangan isi gas yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Cianjur menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu penegakan hukum dan mengungkap kasus-kasus seperti ini.
"Kami sangat menghargai laporan dari masyarakat dan berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib," tutupnya.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka ini, Polres Cianjur berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG subsidi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa di masa mendatang.