Personel Polsek Cikalongkulon Kabupaten Cianjur melakukan razia terhadap minuman keras oplosan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cikalongkulon. Razia tersebut berlangsung pada hari Selasa, 23 Juli 2024.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis roso-roso. Minuman keras oplosan ini dianggap sangat berbahaya dan memiliki potensi besar untuk menyebabkan gangguan Kamtibmas serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolsek Cikalongkulon, AKP Arif Titim Firmanto, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cikalongkulon dalam memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Kami berharap tindakan tegas seperti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang berupaya meresahkan masyarakat dengan peredaran miras oplosan ini," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Arif Titim Firmanto menegaskan bahwa Polsek Cikalongkulon akan terus melakukan razia secara rutin untuk memastikan wilayahnya bebas dari peredaran minuman keras oplosan dan segala bentuk gangguan Kamtibmas lainnya.
Razia ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman keras oplosan dan pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.