Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi meluncurkan program Golden Visa pada Kamis (25/07/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menekankan bahwa Golden Visa ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia, yang diharapkan akan membawa dampak positif yang besar terhadap perekonomian nasional.
"Saat ini, tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan, bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lain-lain. Oleh sebab itu, hari ini kita meluncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali," ujar Presiden Jokowi.
Fasilitasi Investasi dan Kontribusi Talenta Global
Dengan Golden Visa, diharapkan Indonesia akan menarik lebih banyak "good quality travelers" untuk berinvestasi dan berkarya sambil tinggal di Indonesia. "Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi," lanjut Presiden Jokowi. Melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.
Senada dengan pernyataan Presiden, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa Golden Visa merupakan kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi. Kebijakan ini memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia," tutur Menkumham Yasonna H. Laoly.
Manfaat Eksklusif Golden Visa
Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada warga negara asal Korea Selatan, Shin Tae Yong, yang saat ini menjabat sebagai Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjabarkan berbagai manfaat eksklusif yang akan dinikmati oleh pemegang Golden Visa. Manfaat tersebut mencakup jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi administrasi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia.
Komitmen Investasi dan Variasi Investasi
Seluruh pemohon Golden Visa diwajibkan menyatakan komitmen untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa, seperti investor perorangan atau korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak. Variasi investasi meliputi pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
"Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah," ungkap Silmy Karim.
Kualifikasi dan Persyaratan Golden Visa
Kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda tergantung pada setiap pemohon. Untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar).
Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa untuk masa tinggal lima tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).
Implementasi Digital dan Kemudahan Layanan
"Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju," pungkas Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.