Setelah meredanya isu potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pekerja kelas menengah kini dihadapkan pada ancaman baru. Pemerintah merencanakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor, yang mengharuskan seluruh mobil dan motor mengikuti asuransi third party liability (TPL).
Rencana ini sedang dalam tahap penggodokan oleh pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan di Indonesia memiliki asuransi TPL mulai Januari 2025. Asuransi TPL adalah produk yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang terkena dampak langsung oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, sesuai risiko yang dijamin dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memungkinkan asuransi kendaraan menjadi wajib bagi semua pemilik mobil dan motor.
Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini dapat terealisasi paling lambat dua tahun sejak UU PPSK disahkan, yaitu Januari 2025.
"Praktik seperti ini sudah diterapkan di berbagai negara lain, termasuk negara-negara ASEAN," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).
Ia menambahkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong, sehingga dapat menekan kerugian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Namun, tantangan terbesar adalah mekanisme penerapan asuransi wajib ini. Dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.
Rencana ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja kelas menengah, yang merasa beban finansial mereka semakin berat dengan adanya potongan-potongan gaji baru ini.