-->

Iklan

Ayah di Sukaluyu Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Kini Ditahan Polisi

terasmudacianjur
Selasa, 20 Agustus 2024, 02.15 WIB Last Updated 2024-08-19T20:21:45Z


Seorang ayah tiri di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, OT (45), tega memperkosa anak tirinya, B (17), hingga hamil. Perbuatan keji ini terungkap setelah B mengadu kepada ibunya bahwa dirinya telah berbadan dua. Mendengar pengakuan tersebut, ayah kandung B langsung melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.

Kapolres Cianjur melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sukaluyu pada Kamis malam (15/8/2024).

“Kemarin malam setelah korban mengaku hamil kepada ibunya oleh OT, tersangka langsung digiring ke kantor desa setempat. Dia hampir dihakimi warga, namun cepat diamankan ke Mapolsek Sukaluyu,” ujar Iptu Amur pada Jumat (16/8/2024).

Saat ini, OT sudah dipindahkan ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Iptu Amur menjelaskan bahwa dari pengakuan sementara, OT mengaku telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya sebanyak enam kali sejak Mei 2024. Modus yang digunakan pelaku adalah meminta B untuk membuatkan kopi dan mengantarkannya ke kamar, di mana OT kemudian memaksa B ke ranjang.

“Alasannya karena nafsu. OT selalu meminta dibuatkan kopi dan diantarkan ke kamar hingga ditarik ke ranjang. Dan itu dilakukan setiap istrinya berangkat kerja di salah satu pabrik di Sukaluyu,” jelas Iptu Amur.

Pihak kepolisian juga akan memintai keterangan lebih lanjut dari korban dan melakukan visum untuk memastikan kehamilannya. 

“Kami juga akan mendampingi korban secara psikologis dengan bantuan instansi terkait,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, OT terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena tersangka adalah orang terdekat atau wali, hukumannya akan ditambah sepertiga masa hukuman, sehingga maksimal menjadi 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Pihak berwenang berjanji akan menindak tegas pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Komentar

Tampilkan

  • Ayah di Sukaluyu Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Kini Ditahan Polisi
  • 0

Terkini