-->

Iklan

Bongkar Kasus Narkoba, Polres Cianjur Ringkus 47 Pengedar

terasmudacianjur
Kamis, 08 Agustus 2024, 04.06 WIB Last Updated 2024-08-08T22:37:35Z

Polres Cianjur menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil Operasi Antik Lodaya 2024 dan kegiatan rutin Satuan Narkoba Polres Cianjur. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur pada Senin (05/08/2024).


Operasi Antik: Fokus pada Pemberantasan Narkoba


Operasi Antik merupakan operasi yang secara khusus menargetkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur. Dari operasi ini, Polres Cianjur berhasil mengamankan 47 orang tersangka. Sebanyak 18 tersangka merupakan hasil dari Operasi Antik, sementara 29 lainnya adalah hasil dari kegiatan rutin Satuan Narkoba Polres Cianjur.


Jenis Kasus dan Barang Bukti


Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa dalam Operasi Antik, mereka berhasil mengungkap beberapa jenis kasus, termasuk 3 kasus narkoba jenis sabu, 2 kasus jenis ganja, dan 5 kasus obat keras terbatas. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 35,03 gram, ganja seberat 81,07 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 297.132 butir.


                                    


Untuk kegiatan rutin Satuan Narkoba, mereka berhasil mengungkap 6 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 11 kasus obat keras terbatas. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4,87 gram, ganja seberat 115,69 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 9.421 butir.


Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka


Para tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup, serta denda sebanyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).


                                       

 

Tersangka kasus ganja dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup.


Untuk kasus obat keras terbatas, para tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).


Penegasan Kapolres Cianjur


Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Cianjur. "Kami tidak akan berhenti hingga peredaran narkoba di wilayah ini benar-benar dapat ditekan dan para pelakunya mendapat hukuman yang setimpal," tegasnya.


Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar tindakan pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.


Dengan ditangkapnya 47 pengedar narkoba melalui Operasi Antik Lodaya 2024 dan kegiatan rutin Sat Narkoba, Polres Cianjur menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Komentar

Tampilkan

  • Bongkar Kasus Narkoba, Polres Cianjur Ringkus 47 Pengedar
  • 0

Terkini