Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 resmi disetujui oleh Komisi II DPR RI dalam rapat yang berlangsung pada Minggu (25/8/2024). Penetapan ini dilakukan dalam sidang yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta sejumlah perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa seluruh peserta rapat menyetujui rancangan perubahan PKPU tersebut.
"DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu RI, menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Ahmad Doli dalam sidang yang diadakan pada siang hari itu.
Setelah pernyataan tersebut, Ahmad Doli menanyakan persetujuan dari peserta sidang yang kemudian dijawab dengan tegas, "Setuju". Ahmad Doli pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya rancangan perubahan PKPU tersebut, sebelum menutup rapat yang diselenggarakan di hari libur ini.
Rapat yang seharusnya diadakan pada Senin, 26 Agustus 2024, dimajukan menjadi Minggu, 25 Agustus 2024, demi mempercepat proses pengesahan PKPU tersebut. Sebelum rapat ini, telah diadakan rapat konsinyering bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
Ahmad Doli dalam pernyataan sebelumnya menegaskan bahwa percepatan pengesahan perubahan PKPU ini dilakukan untuk memberikan kepastian menjelang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada minggu depan, tepatnya 27 Agustus 2024.
Perubahan PKPU ini juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat konsultasi dengan DPR RI. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% kursi DPRD.
Selain itu, perubahan ini sesuai dengan putusan MK terkait pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah yang dihitung sejak ditetapkannya pasangan calon oleh KPU.
"Draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," tegas Ahmad Doli.
Dengan pengesahan ini, proses pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.