Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru yang menyerukan agar masyarakat Indonesia memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Fatwa tersebut, yang dikenal sebagai Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang "Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri," diharapkan dapat membangkitkan ekonomi nasional dan menghentikan penggunaan produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.
Fatwa ini adalah hasil keputusan dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diadakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
“Fatwa MUI tersebut merupakan bukti konkret aktualisasi cinta Tanah Air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta Tanah Air yang dibumikan di sektor perekonomian adalah dengan menggunakan produk negeri sendiri,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis.
Kriteria Produk yang Terafiliasi dengan Israel
Berdasarkan pembahasan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, ada beberapa kriteria yang digunakan untuk memastikan bahwa suatu produk terafiliasi dengan Israel, yaitu:
- Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak yang memiliki afiliasi jelas dengan Israel.
- Pemegang saham pengendali perusahaan adalah entitas asing dengan bisnis aktif di Israel.
- Sikap politik pengendali perusahaan mendukung genosida dan agresi Israel atas Palestina.
- Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945.
- Pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global induknya, yang masih berinvestasi di Israel.
Kriteria Produk Nasional yang Layak Didukung
Fatwa MUI juga menegaskan sepuluh kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot, yaitu:
- Kepemilikan Nasional: Produk yang dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan atau individu Indonesia, dengan wewenang atau otoritas pengambil keputusan yang menentukan arah atau sikap perusahaan. Untuk perusahaan publik, saham mayoritas dimiliki individu atau perusahaan Indonesia.
- Sumber Bahan Baku Dalam Negeri: Produk yang bahan bakunya diambil dari sumber-sumber dalam negeri, mendukung petani dan produsen dalam negeri.
- Rantai Pasokan Dalam Negeri: Produk yang rantai pasokannya melibatkan perusahaan-perusahaan nasional, sehingga memberikan manfaat ekonomi pada berbagai sektor dalam negeri.
- Inovasi dan Teknologi Nasional: Produk yang mengandalkan inovasi dan teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan atau institusi pendidikan dalam negeri.
- Kebijakan Ramah Lingkungan: Produk yang diproduksi dengan metode yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
- Dukungan Terhadap Komunitas Dalam Negeri: Produk dari perusahaan yang berkomitmen untuk mendukung komunitas dalam negeri, baik melalui program sosial maupun investasi dalam infrastruktur komunitas.
- Kualitas, Keamanan, dan Halal : Produk yang memiliki standar kualitas dan keamanan yang tinggi, serta memiliki sertifikasi dari badan pengawas nasional.
- Pemberdayaan Tenaga Kerja nasional: Produk dari perusahaan yang memberdayakan tenaga kerja nasional dengan memberikan pelatihan dan peluang kerja yang adil, dengan jajaran manajemen dari level atas hingga bawah adalah WNI.
- Transparansi dan Etika Bisnis: Produk dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan transparansi dan etika yang tinggi.
- Keberagaman dan Inklusivitas: Produk dari perusahaan yang mendorong keberagaman dan inklusivitas dalam praktik bisnisnya, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai perbedaan, dan tidak mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Islam.
Efektivitas Gerakan Boikot
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, KH. Arif Fahrudin, menyatakan bahwa data menunjukkan efektivitas boikot yang dilakukan masyarakat.
“Kita bisa melihat bahwa boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel,” ungkapnya.
Menurutnya, fatwa MUI berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk dalam negeri. Boikot produk terafiliasi Israel diharapkan menghasilkan efek yang lebih besar dengan penguatan produk nasional, meningkatkan penjualan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian dalam negeri.
“Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia, di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing. Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” tegasnya.
KH. Arif Fahrudin juga mengingatkan konsumen Muslim untuk mewaspadai manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang masih berusaha kuat membelokkan persepsi publik dengan berbagai cara, termasuk melakukan kampanye hitam atas produk lokal untuk mematahkan efektivitas gerakan boikot.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya mendukung produk dalam negeri dan menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel demi kebangkitan ekonomi nasional dan kesejahteraan bersama.