-->

Iklan

Mulai 1 Agustus 2024 Syarat Baru SKCK Wajib Kepesertaan Aktif JKN

terasmudacianjur
Kamis, 01 Agustus 2024, 18.17 WIB Last Updated 2024-08-05T09:15:31Z


Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK dan mulai diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.

Ketentuan Baru dalam Penerbitan SKCK

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) pada peraturan tersebut. "Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Rizzky dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Polri

Menurut Rizzky, kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. "Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK, juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuh Rizzky.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

Uji Coba dan Persiapan

BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Selain itu, uji coba juga dilakukan di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Dalam uji coba tersebut, Rizzky menjelaskan bahwa sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul sehingga saat diterapkan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.

Layanan Administrasi dan Informasi bagi Peserta JKN

Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Rizzky juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyediakan layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut. Masyarakat juga dapat mengunjungi langsung Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

Sosialisasi dan Harapan ke Depan

BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. "Harapannya, hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," pungkas Rizzky.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap warga negara Indonesia akan lebih memahami dan merasakan manfaat dari kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Komentar

Tampilkan

  • Mulai 1 Agustus 2024 Syarat Baru SKCK Wajib Kepesertaan Aktif JKN
  • 0

Terkini