-->

Iklan

Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran

terasmudacianjur
Kamis, 01 Agustus 2024, 17.40 WIB Last Updated 2024-08-05T09:15:46Z



Pada Jumat (26/7/2024), Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berisi tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Aturan ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek kesehatan di Indonesia, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan hingga pengamanan zat adiktif.

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah larangan penjualan rokok secara satuan atau eceran. Selain itu, peraturan ini juga melarang penjualan rokok melalui mesin layan diri serta penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.

Pasal 434 ayat 1 huruf c secara tegas menyatakan, "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik."

Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui. Pemerintah menetapkan radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak sebagai zona larangan penjualan rokok dan rokok elektrik.

Aturan ini juga mencakup larangan promosi dan penjualan rokok melalui situs web, aplikasi, dan media sosial. Pasal 434 ayat 1 huruf f menyatakan larangan penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial untuk promosi dan penjualan rokok.

Sebagai upaya untuk memperkuat pesan bahaya merokok, pemerintah juga mewajibkan peningkatan luas peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) pada kemasan rokok dari 40 persen menjadi 50 persen. Aturan ini juga berlaku untuk rokok elektrik, namun tidak termasuk rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

Gambar peringatan harus dicetak berwarna dengan huruf arial bold dan proporsional dengan kemasan, serta tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam. Dengan gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami risiko atau bahaya yang akan dialami jika tetap membeli dan mengonsumsi rokok.

Melalui PP ini, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya merokok dan dapat meminimalkan konsumsi rokok di kalangan masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Dengan peraturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mempertimbangkan risiko kesehatan yang timbul akibat merokok, sehingga dapat tercipta generasi yang lebih sehat di masa mendatang.
Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran
  • 0

Terkini