Warga Jawa Barat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor kini akan menerima pemberitahuan melalui WhatsApp. Langkah ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui akun Instagram resmi mereka bapenda.jabar pada Selasa pagi, 6 Agustus 2024.
Dalam unggahan tersebut, Bapenda Jabar menyatakan bahwa warga yang belum membayar pajak kendaraan tepat waktu akan mendapatkan "surat cinta" berupa pemberitahuan tunggakan melalui nomor WhatsApp Samsat Bapenda Jabar di 0811 2230 1818.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Melalui pemberitahuan digital ini, diharapkan warga dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai kewajiban pajak mereka tanpa harus menunggu surat fisik.
"Bagi wargi yang telat bayar pajak akan ada pemberitahuan tunggakan Pajak Kendaraan melalui Whatsapp Samsat Bapenda Jabar 0811 2230 1818," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Bapenda Jabar mengimbau seluruh warga untuk segera membayar pajak kendaraan mereka untuk menghindari denda dan sanksi administratif. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Jabar untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Jabar atau menghubungi layanan pelanggan melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan.