Kejadian tragis terjadi di wilayah Sukaluyu, Cianjur, ketika seorang ayah tega menganiaya ketiga anak balitanya sendiri. Tindakan keji tersebut dilakukan sebagai pelampiasan atas kemarahan terhadap sang istri yang bekerja di luar negeri dan diduga berselingkuh dengan pria lain. Ironisnya, aksi penganiayaan itu direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada istrinya melalui aplikasi WhatsApp.
Video tersebut akhirnya diketahui oleh pihak keluarga, yang segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Jumat, 23 Agustus 2024, oleh Tim Satreskrim Polres Cianjur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, pelaku menyatakan bahwa rasa kesal terhadap istrinya, yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, menjadi alasan utama di balik tindakannya. Sang istri diduga tidak mengirimkan uang untuk kebutuhan keluarganya, sementara pelaku yang mengurus ketiga anaknya di rumah tidak memiliki pekerjaan.
"Setelah mendalami video tersebut, memang benar kejadian itu terjadi di wilayah hukum Cianjur. Pada Jumat (23/8/2024), tim Satreskrim Polres Cianjur Unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku, yang merupakan ayah dari tiga korban balita yang dianiaya dalam video tersebut," kata AKP Tono.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengancam istrinya yang bekerja di luar negeri. Kecurigaan bahwa istrinya berselingkuh membuat pelaku tega melampiaskan amarahnya kepada anak-anak mereka.
"Saat ini, kondisi ketiga korban sangat traumatis dan sedang dalam pengasuhan paman mereka. Para korban juga akan mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk mengatasi trauma yang mereka alami," ujar Tono.
Secara fisik, ketiga balita tersebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan dampak dari penganiayaan yang dialami. Pihak kepolisian telah menjerat pelaku dengan pasal tentang penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara selama 9 tahun.