-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Beberapa Anggota DPRD Kota Serang Gadaikan SK Setelah Dua Hari Dilantik

Minggu, 15 September 2024 | 05.42 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-14T22:42:35Z

Tindakan mengejutkan datang dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang baru saja dilantik. Hanya berselang dua hari setelah dilantik, beberapa anggota dewan diketahui telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Informasi ini diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, di Gedung DPRD Kota Serang pada Kamis, 5 September 2024.

“Sekarang yang sudah masuk ada lima sampai 10 lah, saya kurang hafal nama-namanya,” ujar Ahmad Nuri kepada awak media.

Ahmad Nuri menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggadaikan SK mereka untuk keperluan pribadi. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi anggota dewan untuk mengambil pinjaman melalui mekanisme ini.

“Ya sesuai kebutuhan anggota dewan, kan itu hak juga,” tambahnya.

Terkait besaran pinjaman yang bisa diperoleh dengan menggadaikan SK, Ahmad Nuri mengatakan bahwa urusan tersebut menjadi kewenangan pihak bank. Ia mengaku tidak mengetahui dengan pasti apakah pinjaman bisa mencapai angka hingga Rp1 miliar, seperti yang beredar di beberapa kabar.

“Itu bank yang tahu, posisinya berapa, berapa tahunnya, berapa yang diminta, itu bank. Kita hanya menandatangani proses mekanismenya,” jelas Ahmad Nuri.

Fenomena penggadaian SK ini bukanlah hal baru, terutama di kalangan PNS, namun menjadi sorotan ketika dilakukan oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Langkah ini dianggap wajar oleh sebagian pihak, karena anggota dewan berhak memanfaatkan SK sebagai jaminan untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.

**Tak Ada Pelanggaran Hukum**

Ahmad Nuri menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh anggota DPRD terkait penggadaian SK mereka. Menurutnya, tindakan ini sah secara hukum, selama sesuai dengan prosedur yang berlaku di bank.

“Yang penting, prosesnya benar dan sesuai dengan mekanisme. Itu hak mereka, dan kami tidak bisa menghalanginya,” tutup Ahmad Nuri.

Meski demikian, tindakan ini menimbulkan berbagai opini di masyarakat. Beberapa pihak menganggap langkah ini sebagai sesuatu yang wajar, sementara yang lain mempertanyakan etika anggota dewan yang seharusnya fokus menjalankan tugas legislatif untuk rakyat, alih-alih mengambil keputusan yang mengedepankan kepentingan pribadi sesaat setelah dilantik.

Kedepannya, publik akan terus memantau apakah fenomena ini akan berdampak pada kinerja DPRD Kota Serang yang baru, terutama dalam mewujudkan aspirasi masyarakat yang mereka wakili.
×
Berita Terbaru Update