Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur mencatat empat laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada Minggu (1/9/2024). Akibat kejadian tersebut, sekitar 4,5 hektare lahan hangus terbakar.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendra Wira Wiharja, mengungkapkan bahwa kebakaran ini terjadi di beberapa titik pada Minggu sore. "Keempat titik karhutla tersebut berada di Kecamatan Cilaku, Kecamatan Cikalongkulon, dan terakhir di Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi," jelas Hendra kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Di Kecamatan Cilaku, tepatnya di Desa Sirnagalih, terdapat dua titik kebakaran, yaitu di Jalan Lingkar Timur dan Kampung Cibinong Hilir. Di Jalan Lingkar Timur, sekitar dua hektare lahan terbakar, di mana satu hektare di antaranya dipenuhi ilalang. Dugaan sementara, kebakaran tersebut disebabkan oleh pembakaran sampah.
"Kemudian di Kampung Cibinong Hilir, api melahap kebun pohon jati seluas 1,5 hektare dari total lahan seluas lima hektare. Penyebabnya sama, diduga akibat pembakaran sampah," lanjut Hendra.
Sementara itu, di Kecamatan Sukaresmi, tepatnya di Jalan Puncak Sumum, Desa Kubang, satu hektare lahan yang ditumbuhi pohon pinus turut hangus terbakar.
Hendra menyampaikan, pihaknya mengerahkan delapan hingga sepuluh personel, serta satu hingga dua unit kendaraan pemadam kebakaran ke masing-masing titik kebakaran. "Karhutla di setiap titik itu berhasil dipadamkan dalam waktu lebih dari satu jam," katanya.
Hendra menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di empat titik tersebut sebagian besar disebabkan oleh faktor kesengajaan, seperti pembakaran sampah dan tindakan oknum warga yang sengaja membakar lahan untuk membersihkan ilalang. "Ditambah adanya faktor angin yang membuat api semakin membesar dan meluas serta membakar rumput kering," ujarnya.
Hendra juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang sengaja membakar sampah atau ilalang hingga menyebabkan karhutla skala besar dapat dikenai pidana. "Mereka bisa terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," pungkasnya.