Tim Patroli Perintis Presisi dari Polres Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis sore (29/08/2024), tim ini melakukan patroli rutin di daerah-daerah yang dianggap rawan akan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sekitar pukul 16.30 WIB, di persimpangan Jalan Belka, tim patroli menemukan empat remaja pria yang sedang berkumpul. Melihat situasi yang mencurigakan, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap keempat remaja tersebut. Hasilnya, ditemukan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dari salah satu remaja.
Keempat remaja tersebut diidentifikasi sebagai berikut:
1. MRA (21), warga Kp. Warung Batu, Desa Mekar Sari.
2. RJ (17), warga Kp. Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang.
3. IY (18), warga Kp. Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang.
4. MIM (21), warga Kp. Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut meliputi satu butir pil Tramadol, serta tiga unit sepeda motor dengan rincian sebagai berikut:
- Honda Vario warna putih merah dengan nomor polisi F 6072 ZW.
- Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F 6773 WAM.
- Satu unit sepeda motor Aerox warna biru yang diserahkan kepada petugas piket lalu lintas karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan plat nomor yang tidak terpasang.
Berkat kesigapan tim patroli, situasi di lokasi kejadian dapat dikendalikan dengan baik, dan para remaja tersebut segera dibawa ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, kondisi di lokasi terpantau kondusif dan aman terkendali.
Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Cianjur dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan di wilayah hukum Cianjur. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.