-->

Iklan

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Obat Keras, 13.600 butir Tramadol Berhasil Diamankan

terasmudacianjur
Rabu, 04 September 2024, 23.35 WIB Last Updated 2024-09-04T16:45:58Z


Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras tertentu jenis Tramadol. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (4/9/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EP (32), warga Kecamatan Mande.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, melalui Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas EP di lingkungannya. Berkat informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.

“Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti kejahatan," ungkap AKP Septian. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sebanyak 1.360 lembar/strip atau sekitar 13.600 butir Tramadol, sebuah obat keras yang masuk dalam kategori berbahaya jika disalahgunakan.

Tersangka EP saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Cianjur. Menurut AKP Septian, EP diduga kuat mengedarkan obat tersebut di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. "Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap adanya kemungkinan jaringan lain dalam peredaran obat keras ini di Kabupaten Cianjur," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka EP akan dikenakan Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut bisa berupa pidana penjara dan/atau denda yang cukup berat, mengingat bahayanya penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu dari rangkaian upaya Polres Cianjur dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah hukumnya. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak generasi muda Cianjur.
Komentar

Tampilkan

  • Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Obat Keras, 13.600 butir Tramadol Berhasil Diamankan
  • 0

Terkini