Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukumnya. Acara tersebut berlangsung pada Selasa (10/09/2024) di Aula Primkoppol Polres Cianjur dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku curanmor dengan inisial AS (39), RS (22), EL (30), dan R (26). AS dan RS berperan sebagai pemantau situasi, sementara EL bertindak sebagai eksekutor, dan R sebagai penadah hasil kejahatan.
"Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 4 pelaku, di antaranya 2 pelaku yang kami tindak tegas, serta 1 pelaku penadah yang juga kami tangkap. Dari 22 laporan polisi yang masuk, saat ini telah ada titik terang dan kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini," jelas AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kapolres juga menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, yakni dengan cara merusak kunci gembok pagar dan kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa kunci letter T dan mata kunci atau kunci astag.
"Barang bukti yang berhasil kami sita di antaranya adalah 2 mata kunci astag, 1 kunci letter T, 2 mata kunci astag untuk gembok, 1 magnet pembuka tutup kunci motor, 1 buah gembok, serta 4 unit kendaraan bermotor, termasuk Honda Vario, 2 unit Honda Beat, dan 1 unit Honda Scoopy," tambahnya.
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP, yang mengatur ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Pengembalian Kendaraan kepada Korban
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Cianjur juga menghadirkan beberapa korban pencurian untuk serah terima kembali unit kendaraan yang berhasil diamankan. Proses pengembalian dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan verifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dari para korban.
Kapolres Cianjur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cianjur.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap oleh Polres Cianjur. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka. Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan curanmor demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Cianjur.