Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak punk di Kecamatan Cibeber. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Primkoppol Polres Cianjur pada Selasa (10/09/2024), Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, memimpin jalannya acara dan memaparkan kronologi serta perkembangan kasus ini.
Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia. Pada awalnya, korban diduga meninggal akibat overdosis atau dikeroyok oleh geng motor, berdasarkan pengakuan awal dari para tersangka yang merupakan teman-teman korban.
"Setelah petugas dari Satuan Reskrim Polres Cianjur melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Korban ternyata meninggal akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok orang," jelas AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur, bekerja sama dengan Polsek setempat dan Polda Jabar, berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Saat ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Motif Pembunuhan
Kapolres Cianjur mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini didorong oleh rasa sakit hati para pelaku terhadap korban. Kasus ini bermula ketika para pelaku menyadari bahwa uang tabungan mereka yang disimpan di dalam celengan telah dicuri oleh korban. Selain itu, korban juga sempat mengeluarkan kata-kata yang dianggap menyinggung salah satu pelaku dengan memanggilnya "ompong."
"Setelah mengetahui bahwa korban adalah pelaku pencurian uang di celengan, para pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang sangat sadis dan tidak manusiawi. Berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban yang mengakibatkan kematiannya," jelas Kapolres.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan kejam tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara para tersangka, termasuk yang masih di bawah umur, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Cianjur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum di wilayah Cianjur.