-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Rencana Penghapusan dan Pembatasan Pertalite Mulai Terlihat, Pertamina Akan Hentikan Penjualan BBM Bersubsidi

Minggu, 01 September 2024 | 22.59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-01T15:59:37Z

Rencana penghapusan dan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, mulai semakin nyata. Mulai 1 September 2024, Pertalite tidak akan lagi dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari wacana yang telah ramai diperbincangkan dalam beberapa bulan terakhir.


Kebijakan penghapusan Pertalite ini didorong oleh rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap distribusi BBM bersubsidi, dengan tujuan memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan pembelian Pertalite, di mana kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu tidak lagi dapat mengisi BBM ini di SPBU Pertamina.

Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250cc dan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc akan terancam tidak dapat membeli Pertalite. Langkah ini diambil untuk mengurangi penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan yang dianggap tidak sesuai dengan sasaran subsidi pemerintah.

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, BBM subsidi tersebut hanya akan dijual di SPBU tertentu yang telah ditentukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Lokasi penjualan Pertalite akan ditentukan dengan beberapa pertimbangan, termasuk area yang bukan merupakan tempat tinggal kalangan menengah ke atas, bukan area industri, serta jalur transportasi umum.

"Penentuan titik SPBU yang menjual BBM subsidi ini dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi pemerintah tepat sasaran," ujar Heppy pada Selasa, 27 Agustus 2024. Ia juga menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh regulator. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir mengenai ketersediaan Pertalite.

Saat ini, regulasi yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite masih dalam proses penyelesaian. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, yang menjadi dasar aturan tersebut, diperkirakan akan rampung dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa aturan ini sedang dalam proses finalisasi, meskipun belum dijelaskan secara rinci kapan aturan tersebut akan berlaku efektif.

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan BBM subsidi pada 1 Oktober 2024. Hal ini sekaligus menepis kabar sebelumnya yang menyatakan bahwa pembatasan akan dimulai pada 1 September 2024. Bahlil menegaskan bahwa penerapan pembatasan BBM subsidi baru akan dilaksanakan dua bulan mendatang, mengacu pada keterangan yang dilansir oleh Motorplus Online.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, serta mengurangi beban subsidi yang diberikan kepada masyarakat. Namun, masyarakat masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan ini dan dampaknya terhadap kebutuhan bahan bakar sehari-hari.
×
Berita Terbaru Update