-->

Iklan

Siap - Siap Gaji Pekerja Kena Potong Lagi, Pemerintah sedang Siapkan Program PensiunTambahan

terasmudacianjur
Selasa, 03 September 2024, 23.46 WIB Last Updated 2024-09-03T16:47:36Z

 



Pemerintah tengah menyiapkan program pensiun tambahan bagi para pekerja di Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan replacement ratio, atau rasio pendapatan saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Langkah ini diambil mengingat replacement ratio di Indonesia masih berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan program pensiun wajib dan sukarela yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini disampaikan oleh Ogi dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) ke-39 di Jakarta pada Selasa (3/9/2024).


"Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," ujar Ogi.


Program pensiun wajib yang tengah disusun dalam PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam aturan tersebut, akan ditetapkan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang diwajibkan untuk menyisihkan sebagian dari gaji mereka sebagai iuran wajib untuk mengikuti program pensiun pemerintah ini.


"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," tambah Ogi.


Meskipun sifatnya tambahan, program ini wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan yang sudah ada melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program pensiun tambahan ini nantinya tidak akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, tetapi oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).


Ogi juga menambahkan bahwa ILO telah menetapkan standar replacement ratio sebesar 40 persen, yang berarti penghasilan dasar pekerja pensiun seharusnya minimal 40 persen dari gaji yang diterima saat bekerja. Saat ini, replacement ratio di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sekitar 15-20 persen saja.


"Dengan kebijakan program pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia," tutup Ogi.


Pemerintah berharap, dengan adanya program ini, kesejahteraan para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dapat terjamin lebih baik, sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan.

Komentar

Tampilkan

  • Siap - Siap Gaji Pekerja Kena Potong Lagi, Pemerintah sedang Siapkan Program PensiunTambahan
  • 0

Terkini