Kuasa Hukum para pedagang Warung Patra (Warpat) Puncak, Kabupaten Bogor, Deni Firmansyah, mempertanyakan aliran uang yang diserahkan pedagang kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Uang tersebut diserahkan dengan janji akan mengurus perizinan agar bangunan warung-warung mereka tidak dibongkar.
Deni mengungkapkan bahwa sebelum pembongkaran terjadi pada 26 Agustus 2024, ada tiga orang yang mengatasnamakan ASN Pemkab Bogor yang menawarkan diri untuk membantu pengurusan izin bagi para pedagang. Mereka menjanjikan akan mengamankan perizinan bangunan Warpat agar tetap bisa beroperasi.
Namun, hingga bangunan Warpat dibongkar, perizinan yang dijanjikan oleh oknum ASN tersebut tidak pernah terbit. "Sampai detik ini, pada tanggal 26 Warpat tetap dibongkar, tidak ada perizinan yang dijanjikan," kata Deni seperti dilansir Radar Bogor, Jumat (6/9/2024).
Deni menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan oknum ASN yang terlibat dalam penipuan ini. "Ada oknum yang menjanjikan, dan kita akan melaporkannya," tegasnya.
Oknum ASN Pemkab Bogor Diduga Terlibat
Menurut Deni, ketiga oknum ASN tersebut berasal dari berbagai dinas di Kabupaten Bogor dan mereka semua menawarkan jasa untuk mengurus perizinan pedagang Warpat Puncak. Selain oknum ASN, Deni juga menduga adanya pihak lain yang turut terlibat dalam masalah ini, termasuk kemungkinan oknum anggota dewan.
"Untuk oknum anggota dewan, kita akan lihat bagaimana proses di kepolisian," terangnya.
Uang Pedagang Warpat Capai Rp 480 Juta
Deni juga menyoroti jumlah uang yang telah diserahkan oleh para pedagang kepada oknum ASN tersebut. Ia memperkirakan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 480 juta. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan tentang aliran uang tersebut dan perizinan yang dijanjikan tidak kunjung dikeluarkan.
"Nanti kita lihat bersama-sama, kita kawal kasus ini, dan cari tahu kemana uang para pedagang tersebut mengalir," tambah Deni.
Akan Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman
Selain melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Deni juga berencana membawa kasus ini ke Ombudsman untuk memeriksa kinerja Pemkab Bogor dalam hal pelayanan publik, terutama dalam hal perizinan. "Minggu depan kemungkinan kita akan lapor ke Ombudsman terkait kinerja Pemkab Bogor terhadap pelayanan publik dalam hal khusus perizinan," tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penipuan oleh oknum ASN yang memanfaatkan kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi. Para pedagang berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar mereka mendapatkan keadilan.