-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

ASN di Kecamatan Pasirkuda Diduga Terlibat Tindak Pidana Pemilu, Satreskrim Polres Cianjur Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13.49 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-25T06:49:40Z

Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus ini dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, dan saat ini sudah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas penanganan kasus dari Bawaslu Cianjur. Dalam proses penyidikan ini, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.

“Hingga saat ini, beberapa saksi sudah kami periksa, termasuk oknum ASN yang dilaporkan serta beberapa saksi lainnya,” jelas AKP Tono pada Rabu (23/10/2024).

Selain oknum ASN yang terlibat, penyidik Satreskrim Polres Cianjur juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait lainnya, termasuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur. Penyidik berencana untuk mendatangkan ahli bahasa guna mendalami lebih lanjut alat bukti yang ada.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Satreskrim Polres Cianjur juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan ASN, dan satu unit telepon genggam merk Vivo.

“Barang bukti ini kami sita untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut. Kami juga sedang menyiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tambah Kasat Reskrim.

Terkait dugaan tindak pidana ini, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pelaku disangkakan melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dugaan tindak pidana pemilu ini menjadi perhatian serius karena melibatkan ASN yang seharusnya netral dalam proses pemilu. Polres Cianjur menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi menjaga integritas proses Pemilu di wilayah Kabupaten Cianjur.
×
Berita Terbaru Update