Kejagung Tetapkan Tom Lembong dan Direktur PPI sebagai Tersangka, Diduga Langgar Aturan Demi Stabilisasi Stok dan Harga Gula Nasional
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula yang dilakukan pada tahun 2015-2016. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Abdul Qohar, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan setelah Kejagung mendapatkan bukti yang cukup. “Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Thomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016,” tegas Abdul Qohar. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama, sebagai tersangka.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Demi Impor Gula
Kejagung mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar pada 15 Mei 2014, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor tambahan. Namun, satu tahun kemudian, yaitu pada 2015, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, justru menerbitkan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton. Gula tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan stok nasional.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Kementerian Perdagangan. “Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” lanjut Abdul Qohar.
Selain itu, izin impor yang diberikan oleh Kemendag diduga melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan nasional. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian yang menyatakan tidak perlu dilakukan impor gula karena adanya surplus produksi dalam negeri.
Latar Belakang Kasus
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia juga pernah menduduki posisi penting lainnya, termasuk sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, kini, ia harus berhadapan dengan tuntutan hukum karena Kejagung menduga adanya pelanggaran dalam pengelolaan stok gula nasional yang dilakukannya sebagai Mendag.
Kejagung juga menegaskan bahwa izin impor yang dikeluarkan tersebut dinilai sebagai langkah yang merugikan negara. Tujuan untuk menjaga kestabilan stok dan harga gula nasional malah disinyalir berbalik menjadi praktik yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus Korupsi Impor Gula, Langkah Tegas Kejagung
Penetapan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka korupsi impor gula ini memperlihatkan komitmen Kejagung dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang di sektor pemerintahan. Abdul Qohar menyampaikan bahwa Kejagung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan rakyat Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pangan nasional. Kejagung berharap langkah ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu mengutamakan kepentingan rakyat dan menghindari perbuatan melawan hukum.
Kejagung juga akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait impor gula pada 2015-2016.