Konawe Selatan – Kasus yang menimpa Supriyani S.Pd, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian publik setelah ia ditahan dengan tuduhan penganiayaan terhadap muridnya berinisial D (6), yang merupakan anak dari seorang anggota Polsek Baito. Supriyani saat ini tengah menunggu sidang pertamanya yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024), setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Kasus
Peristiwa yang menyebabkan Supriyani ditahan bermula pada April 2024, ketika D, yang saat itu duduk di kelas 1 SD, diduga mengalami kekerasan di sekolah. Menurut laporan, Supriyani dikatakan memukul murid tersebut hingga menyebabkan luka di bagian paha dalam. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, Nurfitriana, kepada Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024). Setelah beberapa bulan penyelidikan, Supriyani resmi ditahan pada Kamis (17/10/2024).
Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Bahkan, Supriyani dan pihak sekolah sudah berulang kali mendatangi rumah korban untuk meminta maaf. Namun, laporan terus berlanjut hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke pihak kepolisian dan Supriyani ditahan.
“Kami sudah datang untuk minta maaf, tujuan kami hanya agar masalah ini tidak berlarut-larut. Tapi tampaknya kasus ini menjadi semakin rumit,” ungkap Sanaali.
Bantahan dan Dukungan
Meski demikian, banyak pihak yang meragukan adanya penganiayaan. Sejumlah saksi, termasuk beberapa guru di sekolah, menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan Supriyani terhadap murid tersebut. Menurut mereka, luka yang dialami D lebih disebabkan karena jatuh di selokan saat bermain, bukan karena tindakan kekerasan dari Supriyani.
Kasus ini pun viral di media sosial. Tagar “Save Ibu Supriyani” muncul di berbagai platform dan mendapat dukungan dari netizen. Banyak yang menyoroti bahwa Supriyani, yang sudah mengabdi sebagai guru honorer selama bertahun-tahun dan tengah dalam proses pemberkasan PPPK, ditahan karena kasus yang dinilai sebagai tindakan disipliner terhadap siswa yang nakal. Pesan berantai yang menyuarakan dukungan untuk Supriyani juga beredar di grup-grup WhatsApp.
Proses Hukum dan Restorative Justice
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Pihak kepolisian menyebutkan adanya bukti berupa sapu dan pakaian korban serta foto-foto memar di paha korban yang dijadikan barang bukti. Mediasi telah dilakukan sebanyak lima kali antara pihak korban dan Supriyani, namun tidak membuahkan hasil.
Febry juga membantah adanya tuntutan uang sebesar Rp50 juta dari keluarga korban untuk menyelesaikan masalah ini. “Keluarga korban tidak pernah membahas nominal uang atau syarat damai lainnya. Kasus ini telah diproses secara profesional,” ujar Febry dalam keterangan pers di Mapolres Konawe Selatan.
Di sisi lain, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan tujuan hukuman terhadap Supriyani. Menurutnya, jika memang terjadi penganiayaan, penanganan kasus ini justru terkesan berlebihan dan dapat menciptakan keresahan di masyarakat. Reza mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen untuk mengedepankan restorative justice dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
“Kalau polisi sudah ketagihan menerapkan hyper-criminalization, banyak orang yang seharusnya tidak dipidana bisa langsung dianggap sebagai penjahat. Ini jelas tidak akan menekan tindak kriminalitas,” ungkap Reza.
Ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice lebih tepat diterapkan dalam kasus ini, dengan tujuan menyelesaikan masalah tanpa harus berakhir pada pemenjaraan.
Kasus Supriyani kini memasuki babak baru dengan persidangan yang akan digelar pekan depan. Banyak pihak berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan adil, tanpa ada unsur kriminalisasi yang berlebihan. Di tengah riuhnya dukungan masyarakat, publik menunggu hasil akhir dari proses hukum ini, sembari berharap agar keadilan bagi semua pihak dapat terwujud.