-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jokowi Resmi Pensiun, Begini Besaran Uang Pensiun yang Akan Diterimanya

Minggu, 20 Oktober 2024 | 00.44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-19T17:44:10Z



Besok, Minggu (20/10/2024), Prabowo Subianto akan resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029. Dengan demikian, masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada hari yang sama. Setelah mengabdi selama dua periode, Jokowi akan menerima berbagai hak dan fasilitas sebagai mantan presiden, termasuk uang pensiun yang menjadi sorotan publik belakangan ini.


Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, mantan presiden berhak menerima uang pensiun 100% dari gaji pokok terakhirnya. Untuk diketahui, gaji pokok presiden saat ini mencapai Rp30,2 juta per bulan, atau sekitar enam kali lipat lebih besar dari gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya Rp5,04 juta per bulan.


Kenaikan Gaji Pensiun Pejabat Negara


Di tengah pengumuman kenaikan uang pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%, perbincangan mengenai uang pensiun yang diterima oleh para pejabat negara, termasuk presiden, semakin ramai. Kenaikan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS, yang mengatur pensiun bagi PNS dan keluarganya. 


Besaran pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900, sementara untuk golongan IV antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900. Namun, uang pensiun untuk presiden jelas lebih besar, sebanding dengan tanggung jawab dan jabatan yang pernah diemban.


Tunjangan dan Fasilitas Lainnya


Selain uang pensiun, mantan presiden juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas. Mantan presiden akan mendapatkan tunjangan rumah dari negara, yang mencakup biaya penggunaan air, listrik, telepon, dan pemeliharaan rumah. Tak hanya itu, presiden juga berhak atas mobil dinas serta jaminan keamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).


Namun, berbeda dengan saat masih menjabat, presiden yang telah pensiun tidak lagi menerima tunjangan bulanan yang sebelumnya mencapai Rp32,5 juta. Meski demikian, jaminan berupa tunjangan rumah dan fasilitas lainnya tetap diberikan untuk menjaga kenyamanan mantan presiden dalam menjalani kehidupan pascajabatan.


Uang Pensiun Jokowi Menjadi Sorotan

Berdasarkan perhitungan yang ada, uang pensiun yang akan diterima Jokowi diperkirakan mencapai Rp30.240.000 per bulan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Angka ini tentunya jauh lebih besar dibandingkan pensiun yang diterima oleh sebagian besar pekerja di Indonesia. 


Dalam konteks ini, muncul diskusi di kalangan masyarakat terkait keadilan sistem pensiun bagi pejabat negara dibandingkan dengan pekerja biasa. Banyak yang berpendapat bahwa pensiun untuk mantan presiden dan pejabat tinggi negara lainnya memang seharusnya mencerminkan penghargaan atas pengabdian dan tanggung jawab besar selama menjabat. Namun, di sisi lain, masih banyak pekerja yang berjuang untuk mencapai kesejahteraan di masa pensiun mereka, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang.


Penghargaan untuk Pengabdian Jokowi

Sebagai mantan presiden yang telah memimpin Indonesia selama 10 tahun, uang pensiun yang diterima Jokowi mencerminkan penghargaan pemerintah terhadap pengabdiannya. Pensiun ini juga menjadi jaminan finansial yang layak bagi mantan presiden dalam menjalani kehidupan pascajabatan.


Namun, diskusi mengenai kebijakan pensiun, baik untuk pejabat negara maupun pekerja biasa, tetap relevan. Pemerintah diharapkan terus mengevaluasi kebijakan tersebut agar setiap warga negara, baik pejabat maupun pekerja biasa, dapat merasakan kesejahteraan di masa tua mereka.


Dengan berakhirnya masa jabatan Jokowi, perhatian kini beralih pada bagaimana Presiden terpilih Prabowo Subianto akan melanjutkan estafet kepemimpinan, serta bagaimana pemerintahan baru akan menghadapi tantangan yang ada, termasuk isu kesejahteraan bagi para pensiunan.

×
Berita Terbaru Update