Seorang pelajar SMA berinisial CAV diamankan Satreskrim Polres Cianjur karena diduga terlibat dalam praktik judi online. Pelaku yang masih berusia remaja ini diduga aktif mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa penangkapan CAV dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di media sosial.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," ujar Yonky saat konferensi pers, [8/10/2024].
Promosikan Situs Judi Online
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, situs web judi online, handphone, akun Instagram pelaku, dan lembar tangkapan layar.
"Pelaku diketahui aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya. Link yang dibagikan oleh pelaku menawarkan berbagai jenis permainan judi online seperti slot dan gambling," jelas Yonky.
Dapat Keuntungan Rp2.600.000 per Bulan
Atas setiap link yang berhasil dipromosikan dan mengarah pada situs judi online, pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar.
"Pelaku mengaku mendapatkan bayaran sekitar Rp2.600.000 setiap bulan dari pemilik situs judi online," ungkap Yonky.
Motif Ekonomi
Saat diinterogasi, CAV mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku mengaku melakukan perbuatan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Yonky.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, CAV dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pentingnya Pengawasan Orang Tua
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya di dunia maya. Perlu adanya pengawasan yang ketat agar anak-anak tidak terjerumus dalam hal-hal yang negatif.