-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Cianjur Tangkap Gadis Muda Pengedar Obat Terlarang

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10.23 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-22T03:23:45Z

Seorang gadis muda berinisial RA (21) ditangkap polisi setelah nekat menjual obat-obatan terlarang di kawasan perkotaan Cianjur, Jawa Barat. Sulitnya mendapatkan pekerjaan dan keuntungan yang menggiurkan mendorong RA memilih jalan pintas menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait peredaran obat terlarang di wilayah perkotaan Cianjur. Berdasarkan informasi yang didapat, transaksi penjualan dilakukan secara langsung dan pelakunya diketahui seorang perempuan.

“Informasinya penjualan dilakukan langsung. Dari hasil penyelidikan, pelaku pengedar ini adalah seorang perempuan,” ungkap AKP Septian, Senin (21/10/2024).

Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi bergerak cepat melakukan pencarian dan pengejaran. RA, gadis berusia 21 tahun tersebut, akhirnya ditangkap di sebuah angkringan di Jalan KH Abdullah bin Nuh.

"Pelaku berhasil kami amankan di sebuah angkringan. Setelah dilakukan pemeriksaan, RA menunjukkan lokasi tempat menyimpan barang bukti, yaitu di rumahnya yang terletak di Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur,” tambahnya.

Dari penggeledahan di rumah RA, polisi menemukan 314 butir obat terlarang jenis tramadol yang disimpan dalam tas di kamarnya.

Tidak hanya itu, dari hasil interogasi, RA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang bandar berinisial RM (27). Menindaklanjuti pengakuan RA, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap RM.

“Dari pengakuan RA, kami berhasil mengamankan RM yang merupakan bandarnya. Jadi, ada dua tersangka yang berhasil diamankan, RA sebagai pengedar dan RM sebagai bandar. Kami masih terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar,” jelas AKP Septian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh keduanya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

RA sendiri mengaku telah mengedarkan obat-obatan terlarang selama satu bulan. Setelah berhenti dari pekerjaannya di Jakarta sekitar tiga bulan lalu, RA mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan, sehingga memilih jalan pintas menjual obat-obatan terlarang.

“Saya berhenti bekerja sekitar tiga bulan lalu. Sudah satu bulan saya edarkan obat karena susah cari kerja,” kata RA.

Keuntungan besar dari penjualan obat terlarang juga menjadi salah satu alasan RA tergiur untuk terjun ke bisnis ilegal ini.

"Dengan modal Rp 5 juta, saya bisa dapat keuntungan Rp 2,5 juta. Keuntungannya setengah dari modal, jadi tergiur. Apalagi saya harus biayai adik dan keponakan saya," tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama kaum muda, untuk tidak tergoda dengan keuntungan mudah yang datang dari tindakan melawan hukum. Polisi akan terus memperluas penyelidikan guna membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Cianjur.
×
Berita Terbaru Update