-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Cianjur Tangkap Komplotan Pencuri Gabah, 1 Ton Gabah dan Mobil Angkot Disita

Selasa, 29 Oktober 2024 | 20.31 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-29T13:31:30Z
Polsek Karangtengah berhasil menghentikan aksi pencurian spesialis gabah di Kabupaten Cianjur setelah menangkap dua pelaku utama yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Kedua pelaku, OS (48) dan YA (57), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah aksinya terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian.

Dalam operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Polsek Karangtengah, Kompol Rachmat Hamdan, polisi menyita 10 karung gabah kering dengan berat total 1 ton yang diperkirakan senilai jutaan rupiah. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu sebuah mobil angkot yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, satu tabung elpiji 3 kilogram, dan sebuah senapan angin.

“Kedua pelaku diamankan di dekat Rumah Sakit Sayang saat sedang mangkal. Pekerjaan mereka sehari-hari adalah sopir angkot,” ungkapnya

Salah satu pelaku, lanjutnya, diketahui merupakan residivis dengan catatan kasus serupa sebelumnya.

Modus Operandi: Pembobolan Tembok dengan Batu

Dalam aksinya, pelaku mengincar gabah di tempat penggilingan padi. Menurut keterangan Kompol Rachmat, para pelaku terlebih dahulu membobol tembok tempat penggilingan dengan menggunakan batu sebagai alat bantu untuk membuka akses ke dalam gudang. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil gabah dan memindahkannya ke dalam mobil angkot untuk dibawa pergi.

Polisi mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman CCTV serta berdasarkan informasi dari sejumlah saksi mata di sekitar lokasi kejadian. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, polisi berhasil mengungkap rencana keduanya untuk menjual gabah hasil curian tersebut ke tempat penggilingan lain.

“Rencananya gabah hasil curian ini akan dijual ke tempat penggilingan lain. Namun, berkat kerja sama polisi dan informasi masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku sebelum rencana tersebut terlaksana,” tambah Kompol Rachmat.

Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Keberhasilan Polsek Karangtengah dalam mengungkap kasus pencurian ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya serta menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Kompol Rachmat pun menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan berkoordinasi dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Karangtengah dan menindak tegas setiap tindakan kriminal," tutupnya.
×
Berita Terbaru Update