-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan Bandar Tramadol dan Pengedar Sabu dalam Dua Kasus Terpisah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 00.46 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-19T17:46:14Z


Satresnarkoba Polres Cianjur kembali berhasil membongkar peredaran obat terlarang dan narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam dua kasus berbeda, petugas mengamankan dua tersangka pengedar obat jenis Tramadol serta seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Cianjur.


Bandar Obat Tramadol Ditangkap di Angkringan


Tersangka RM (27), seorang pria asal Aceh, bersama seorang wanita berinisial RA (21) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cianjur di sebuah angkringan di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur pada tanggal 18 Oktober 2024.


Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. Menurut keterangan beliau, aksi penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Cianjur.


“Berbekal informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RA di sebuah angkringan. Setelah dilakukan interogasi, RA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari tersangka RM,” jelas AKP Septian Pratama.


Berdasarkan pengakuan RA, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap RM di lokasi yang berbeda. Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk di Kelurahan Pamoyanan


Dalam kasus terpisah, pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap RH (32), seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. RH ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur. 


Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket plastik klip yang dibungkus menggunakan double tip hitam, di mana setiap paket berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas milik tersangka.


Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Septian Pratama Putra menjelaskan bahwa sabu-sabu yang ditemukan memiliki berat netto sebesar 1,58 gram.


RH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Komitmen Polres Cianjur dalam Pemberantasan Narkoba


Penangkapan terhadap para pelaku ini menunjukkan komitmen kuat dari Polres Cianjur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasat Narkoba AKP Septian Pratama Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Cianjur.


"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Cianjur. Kami tidak akan berhenti sampai wilayah ini benar-benar bersih dari pengaruh negatif narkoba," tegas AKP Septian Pratama.


Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi, karena hal ini sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update