Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang mulai efektif pada 1 Januari 2024. Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Implementasi Perda ini akan berdampak pada perubahan tarif dan penghitungan pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan salah satu sektor utama penerimaan pajak di Kabupaten Cianjur.
Penetapan Tarif Baru dan Penghitungan PBB
Sekretaris Bapenda Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, menyatakan bahwa perubahan signifikan akan terjadi pada tarif dan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dengan Perda baru serta aturan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Salah satunya, sektor PBB akan mengalami perubahan tarif dan penghitungan pajak. Oleh karena itu, kami fokus untuk memastikan kelancaran transisi ini," ujar Ardian dalam pernyataannya pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Saat ini, target penerimaan dari sektor PBB di Kabupaten Cianjur telah ditetapkan sebesar Rp58,7 miliar, dengan realisasi yang mendekati target tersebut berkat berbagai program intensifikasi. Salah satu upaya intensifikasi ini adalah melalui program "Pepeling," atau Pelayanan Pajak Daerah Keliling, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP) di berbagai kawasan, termasuk perumahan, villa, dan real estate.
Program Pepeling: Jemput Bola dan Kemudahan Pelayanan
Program Pepeling yang digagas oleh Bapenda Kabupaten Cianjur merupakan salah satu langkah proaktif dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Program ini dilaksanakan dengan metode jemput bola, di mana petugas pajak mendatangi langsung lokasi-lokasi strategis seperti kawasan pemukiman, villa, dan real estate. Bahkan, layanan Pepeling juga hadir di acara car free day setiap akhir pekan di Jalan KH Abdullah bin Nuh dan Lapangan Bojong.
Selain memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, program Pepeling juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan bagi masyarakat.
"Melalui Pepeling, kami tidak hanya memfasilitasi pembayaran pajak, tapi juga membuka layanan konsultasi untuk membantu wajib pajak memahami perhitungan dan kewajiban mereka," jelas Ardian.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, setiap transaksi pembayaran pajak dilakukan melalui sistem perbankan. Petugas Bapenda selalu didampingi oleh pihak perbankan dalam pelaksanaan program ini, sehingga setiap transaksi tercatat secara elektronik.
"Kami dari Bapenda tidak diperbolehkan menerima pembayaran secara langsung. Semua transaksi harus melalui bank," tambahnya.
Efektivitas Program dan Antusiasme Wajib Pajak
Program Pepeling terbukti efektif, terutama bagi wajib pajak yang memiliki beberapa objek pajak sekaligus. Dengan sistem jemput bola, mereka dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dalam satu kali kunjungan.
"Wajib pajak yang memiliki banyak objek pajak bisa langsung membayar semua kewajibannya sekaligus. Hal ini tentunya lebih praktis dan efisien," kata Ardian.
Selain itu, program ini juga sangat membantu wajib pajak yang sudah berusia lanjut. Banyak dari mereka merasa enggan untuk datang langsung ke kantor Bapenda karena keterbatasan fisik. Namun, dengan pelayanan yang lebih dekat, mereka menjadi lebih antusias untuk memenuhi kewajibannya.
"Bagi wajib pajak yang sudah lanjut usia, pelayanan yang dekat ini sangat membantu dan mereka sangat antusias untuk membayar pajak," pungkas Ardian.
Pemberlakuan Perda Nomor 17 Tahun 2023 di Kabupaten Cianjur akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak daerah, terutama di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui program Pepeling dan berbagai upaya intensifikasi, Bapenda Kabupaten Cianjur berusaha mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penerimaan pajak daerah demi pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Cianjur.