-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota PPS Cianjur Terlibat Sindikat Narkoba, Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp 1,5 Miliar!

Sabtu, 09 November 2024 | 23.20 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-09T16:21:00Z

Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, berinisial RP (40), ditangkap oleh polisi atas dugaan terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan, RP bersama rekannya AK (45) diketahui telah memproduksi sekitar 10 kilogram sinte yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Kapolres Cianjur AKP Septian Pratama mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pagelaran

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang mengarah ke Kampung Angkola RT 022/RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Cibinong, tempat AK ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang yang berisi tembakau sintetis,” ujar Septian saat konferensi pers pada Kamis (7/11/2024). 

AK mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya, RP.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RP di rumahnya, dan menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi sinte.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka telah memproduksi sekitar 1 kilogram sinte dalam beberapa hari terakhir, meskipun sebagian besar produk telah berhasil dijual. Sisanya, sebanyak 60 gram, berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Selama dua bulan beroperasi, kedua pelaku ini berhasil memproduksi lebih dari 10 kilogram sinte, yang jika dihitung berdasarkan harga pasaran Rp 150 juta per kilogram, nilai keseluruhannya melebihi Rp 1 miliar,” tambah Septian.

RP, yang sebelumnya mengaku sebagai buruh serabutan, ternyata juga bertugas sebagai petugas PPS di Kecamatan Cibinong. Sepanjang penyelidikan, RP mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam produksi sinte setelah awalnya menjadi penyalahguna narkoba. AK, rekannya, dulunya bekerja sebagai petugas di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2019.

Menurut keterangan RP, ia hanya bertugas sebagai produsen yang disewa untuk memproduksi sinte, sementara bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut. RP mengaku dibayar Rp 10 juta per produksi, meskipun pembayaran tersebut belum diterima.

"Saya hanya memproduksi. Bandar besar yang mengatur semuanya, termasuk pengadaan bahan baku. Hasil penjualannya tidak untuk saya, hanya gaji Rp 10 juta per produksi," kata RP saat interogasi.

Kasus ini mengungkapkan peran RP sebagai petugas PPS yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak masyarakat, terutama di tengah upaya pemerintah untuk mengawasi pemilu dan meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu.

Kedua pelaku kini terjerat Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023. Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal 15 tahun, dan maksimal seumur hidup.

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, guna mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga keselamatan bersama.
×
Berita Terbaru Update