-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gempar! Mantan Pemain Timnas Syakir Sulaiman Ditangkap di Cianjur, Ribuan Obat Terlarang Diamankan!

Selasa, 05 November 2024 | 22.51 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-05T15:51:19Z


Syakir Sulaiman (32), mantan pemain Tim Nasional U23 Indonesia, ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur karena terlibat dalam peredaran obat-obatan keras terbatas atau daftar G. Syakir, yang saat ini tercatat sebagai pemain sepak bola Aceh United, diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur, pada Selasa (31/10/2024). 

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat keras di daerah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh warga.

"Dari laporan tersebut kami kemudian melakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan Syakir Sulaiman (32) di kediamannya di wilayah Kecamatan Cilaku. Hingga kini pelaku sudah ditahan selama lima hari," ujar AKP Tono.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat keras terbatas. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Eksimer.

Kedua jenis obat ini termasuk dalam golongan obat keras terbatas yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Lebih lanjut, AKP Tono menambahkan bahwa penyidik masih mendalami dari mana asal obat-obatan tersebut dan bagaimana Syakir mendapatkannya.

"Terkait pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Pelaku juga sudah menjual obat-obatan itu hampir dua tahun," jelasnya.

Syakir Sulaiman, dalam pemeriksaannya, mengaku bahwa ia terpaksa menjual obat-obatan tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Situasi ini mengungkap sisi lain dari mantan pemain Timnas U23 Indonesia yang dulunya pernah menjadi kebanggaan tanah air di bidang sepak bola.

Kasus ini membawa Syakir berhadapan dengan hukum.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata AKP Tono.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran atau penggunaan obat-obatan keras terbatas secara ilegal, yang bisa merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
×
Berita Terbaru Update