-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh! Daftar 41 Janda Cianjur Beredar di WhatsApp, Pengadilan Agama Angkat Bicara

Jumat, 08 November 2024 | 14.49 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-08T07:49:51Z


Masyarakat Cianjur dihebohkan oleh beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp yang berisi daftar 41 perempuan berstatus janda, lengkap dengan nama dan nomor telepon. Dalam pesan tersebut, daftar itu disebutkan berasal dari "Info dari KUA TK I Klasifikasi A1," dengan rincian status pernikahan yang diakui oleh Pengadilan Agama Cianjur per 26 Oktober.

Humas Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari institusi mereka. Ia menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan daftar pribadi seseorang yang mencantumkan nama lengkap, usia, maupun nomor telepon kepada publik.

“Kami tegaskan, informasi yang beredar bukan produk kami. Kami sudah menelusuri dan menanyakan ke bagian TPSP (Tempat Pelayanan Satu Pintu) dan pelayanan. Tidak ada yang mengeluarkan data tersebut,” kata Ahmad Yani kepada wartawan pada Kamis (7/11/2024).

Ahmad Yani menjelaskan bahwa data-data pribadi, termasuk status pernikahan seseorang, merupakan informasi rahasia yang hanya dapat dikeluarkan untuk keperluan resmi. Data tersebut dijaga dengan sangat ketat dan tersimpan rapi dalam arsip yang hanya bisa diakses oleh petugas tertentu.

"Daftar nama-namanya memang ada dalam arsip kami, tetapi dapat dipastikan bahwa data nomor telepon tidak dicantumkan di situ. Data ini tersimpan rapi dan dijaga kerahasiaannya. Jadi, sangat mustahil kami menyebarkan informasi itu secara sembarangan," ungkapnya.

Pengadilan Agama Cianjur Dirugikan



Lebih lanjut, Ahmad Yani menambahkan bahwa Pengadilan Agama Cianjur merasa dirugikan dengan adanya penyebaran pesan tersebut. Muncul anggapan seolah-olah institusi mereka melakukan tindakan tidak etis dengan membocorkan data pribadi seseorang, padahal hal tersebut bertentangan dengan prinsip kerja mereka.

"Tentu para wanita yang tertera dalam daftar tersebut juga akan merasa keberatan, dan kemungkinan besar akan mengajukan keluhan kepada kami," tuturnya.

Pengadilan Agama Cianjur kini tengah melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada kebocoran data dari dalam institusi. Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa perangkat para pegawai untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang terjadi.

"Apabila ditemukan ada yang terbukti menyebarkan data ini, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang agar ditindak sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Efek Negatif dan Potensi Masalah Privasi

Ahmad Yani juga menekankan bahwa penyebaran informasi palsu tersebut tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga berdampak pada privasi dan psikologis individu-individu yang tercantum dalam daftar.

“Selain merugikan kami, hal ini dapat menyebabkan masalah privasi bagi para perempuan yang namanya tercantum dalam pesan berantai tersebut. Mereka mungkin mengalami tekanan sosial atau psikologis akibat dari bocornya data pribadi mereka,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menanggapi dan menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Pengadilan Agama Cianjur mengimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai pesan berantai yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu dan mengganggu ketentraman.

Ahmad Yani menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa upaya pencegahan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang, serta pihaknya berkomitmen menjaga privasi dan integritas data yang ada di bawah pengelolaan Pengadilan Agama Cianjur.
×
Berita Terbaru Update