Satreskrim Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana malpraktik medis yang menewaskan seorang anak di Kecamatan Sindangbarang. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur pada Kamis (26/12/2024).
Kasus ini bermula pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban, Dava Alghifari Nugraha, yang masih berusia anak-anak, mengalami demam dan sempat dibawa oleh keluarganya ke dua mantri untuk berobat. Namun, karena kondisinya tidak membaik, korban akhirnya dibawa ke Puskesmas Sindangbarang yang berlokasi di Jl. Raya Sindangbarang Km 01, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa dokter di Puskesmas Sindangbarang sempat menyarankan agar korban dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya terus memburuk. Namun, sebelum proses rujukan dilakukan, korban mengalami kejang dan melemah. Dokter yang menangani sempat memberikan obat kepada korban, tetapi tak lama setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Pelapor merasa kematian anaknya disebabkan adanya kesalahan prosedur dari tenaga medis atau tenaga kesehatan. Maka dari itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Cianjur,” ungkap AKP Tono.
Proses Penyelidikan
AKP Tono menyatakan bahwa Unit 3 Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan berbagai langkah penyelidikan untuk mengungkap fakta dalam kasus ini.
“Kami mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis, sisa dan sampel obat-obatan yang diberikan kepada korban, serta memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk tenaga medis, tenaga kesehatan Puskesmas Sindangbarang, dan pihak pelapor,” jelasnya.
Selain itu, dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, pengiriman sampel organ ke Puslabfor Polri, dan pemeriksaan sejumlah ahli untuk memastikan apakah ada kesalahan prosedur medis yang menjadi penyebab kematian korban.
Menunggu Hasil Penyelidikan
Hingga saat ini, Polres Cianjur masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. AKP Tono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan mengusut kasus ini secara tuntas berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang ada. Jika terbukti ada kesalahan prosedur medis, kami tidak akan segan untuk memproses hukum pihak yang bertanggung jawab,” pungkas AKP Tono.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Cianjur, mengingat pentingnya pelayanan kesehatan yang aman dan profesional. Pihak keluarga korban berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta keadilan bagi almarhum Dava.
Kasus dugaan malpraktik ini juga menjadi peringatan bagi tenaga medis dan fasilitas kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam penanganan pasien yang membutuhkan perawatan darurat.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polres Cianjur untuk mendapatkan kejelasan atas kasus yang menyedot perhatian luas ini.