-->

Iklan

Gadis Cianjur Tewas Tragis, Jadi Korban TPPO dan Overdosis di Bogor

terasmudacianjur
Kamis, 26 Desember 2024, 17.29 WIB Last Updated 2025-01-06T10:34:15Z

 


Nasib tragis menimpa DR (25), seorang gadis asal Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). DR meninggal dunia di Bogor setelah diduga dipaksa menjadi Penjaja Seks Komersial (PSK) untuk wisatawan asal Timur Tengah.


Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mendapat kabar bahwa DR dirawat di rumah sakit akibat overdosis.

“Keluarga awalnya mendapatkan informasi dari salah satu pelaku berinisial DS alias Dolken bahwa anak mereka dirawat karena overdosis di Bogor. Namun, meski sempat mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia,” ujar AKP Tono pada Kamis (26/12/2024).


Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa DR menjadi korban perdagangan manusia. DS dan seorang pelaku lainnya, yang saat ini berstatus buron, membawa DR dari sekitar Jalan Siliwangi, Cianjur, ke Bogor untuk dijadikan PSK.


“Korban ini dijajakan kepada wisatawan Timur Tengah dengan iming-iming uang sebesar Rp 400 ribu setiap kali melayani pria hidung belang,” jelasnya.


Korban Alami Overdosis


Korban diketahui melayani turis Timur Tengah selama dua hari sebelum akhirnya mengalami overdosis yang berujung pada kematian.


“Kami masih menyelidiki apakah korban mengalami overdosis karena dipaksa mengonsumsi sesuatu atau ada penyebab lain. Penanganan penyebab kematian dilakukan oleh Polres Bogor, sementara kami fokus pada praktik TPPO yang dilakukan pelaku,” tambah AKP Tono.


Pelaku Beraksi Selama Dua Bulan


Pelaku utama, DS, mengaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Dalam setiap transaksi, ia dan rekannya mendapat bagian dari uang yang diberikan kepada korban.

“Dari setiap kali korban melayani tamu, pelaku DS bersama rekannya mendapatkan uang. Mereka sudah menjadikan korban sebagai PSK sejak dua bulan terakhir,” ungkapnya.


Ancaman Hukuman Berat


DS dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta,” tegas AKP Tono.


Saat ini, Polres Cianjur terus bekerja sama dengan pihak Polres Bogor untuk mengungkap lebih jauh jaringan perdagangan manusia ini. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang terlibat masih dalam pengejaran pihak berwajib.


Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Kejadian ini menjadi pengingat serius akan bahaya TPPO yang terus mengintai masyarakat, khususnya kaum perempuan.



Komentar

Tampilkan

  • Gadis Cianjur Tewas Tragis, Jadi Korban TPPO dan Overdosis di Bogor
  • 0

Terkini