Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akhirnya menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Cianjur 2024 pada Jumat (6/12/2024), setelah sempat tertunda sehari dari jadwal semula. Hasil rekapitulasi menunjukkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Muhammad Wahyu dan Ramzi, meraih suara tertinggi dengan selisih 24.547 suara dari pesaing terdekatnya.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M. Ridwan, mengumumkan hasil resmi rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang berlangsung sejak 3-6 Desember 2024. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.816.688 orang, tercatat 1.120.929 warga menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 1.067.518 suara dinyatakan sah, sementara 53.411 suara dianggap tidak sah.
Hasil Rekapitulasi Suara
Hasil akhir Pilbup 2024 adalah sebagai berikut:
Paslon 01: Herman Suherman – Muhammad Solih Ibang: 417.774 suara
Paslon 02: Muhammad Wahyu – Ramzi: 442.321 suara
Paslon 03: Deden-Efa: 207.423 suara
Dengan perolehan tersebut, Wahyu-Ramzi unggul dengan 442.321 suara atau sekitar 41,4 persen dari total suara sah, mengalahkan pasangan petahana Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang yang memperoleh 417.774 suara (39,4 persen).
“Kami telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Pasangan nomor urut 02 meraih suara tertinggi dan akan menunggu penetapan resmi,” ujar Ridwan dalam konferensi pers.
Partisipasi Pemilih Menurun
Meskipun pemilihan berlangsung lancar, tingkat partisipasi pemilih pada Pilbup 2024 tercatat menurun dibandingkan Pilbup 2020. Tahun ini, angka partisipasi pemilih hanya mencapai 61,7 persen, lebih rendah dibandingkan 67 persen pada Pilbup sebelumnya.
Ridwan menjelaskan bahwa beberapa faktor menjadi penyebab rendahnya angka partisipasi, di antaranya jarak tempat pemungutan suara (TPS) yang semakin jauh akibat penggabungan TPS. Berdasarkan aturan terbaru, jumlah DPT per TPS dinaikkan menjadi 600 orang, berbeda dengan Pileg dan Pilpres yang maksimal hanya 300 orang.
“Banyak TPS digabung, sehingga jarak dengan rumah pemilih menjadi lebih jauh. Ini berdampak pada kehadiran pemilih,” ujar Ridwan.
Selain itu, Ridwan mengakui bahwa sosialisasi Pilbup 2024 masih kurang maksimal akibat keterbatasan waktu.
“Kami akan melakukan evaluasi agar ke depan partisipasi pemilih bisa meningkat,” tambahnya.
Kesempatan Gugatan
KPU Cianjur memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika ada keberatan, silakan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan,” kata Ridwan.
Dengan selesainya rekapitulasi ini, perhatian kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan gugatan dari pasangan calon yang merasa dirugikan. Hasil akhir Pilbup Cianjur 2024 akan diumumkan setelah semua proses hukum selesai.
Pilbup 2024 menjadi ajang kompetisi politik yang ketat di Cianjur, dengan selisih suara tipis antara pasangan unggulan dan petahana. Ke depan, berbagai pihak berharap kepemimpinan baru dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Cianjur.