-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Perubahan STNK Tahun Depan: Tambahan Dua Pajak Baru yang Harus Dibayar

Kamis, 12 Desember 2024 | 12.17 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-12T05:17:27Z

Mulai 5 Januari 2025, tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah adanya tambahan dua pajak baru yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penambahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsen ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan daerah, terutama kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Rincian Perubahan Pajak pada STNK

Dalam dokumen Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya menyertai STNK, akan terdapat penambahan dua kolom baru di tabel pajak. Tabel pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kini terdiri dari tujuh komponen berikut:

1. BBNKB
2. Opsen BBNKB
3. PKB
4. Opsen PKB
5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
6. Biaya Administrasi STNK
7. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Penambahan Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini secara otomatis menambah beban pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan, terutama untuk kendaraan baru.

Mekanisme Pembayaran Opsen

Berdasarkan modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, mekanisme pembayaran Opsen ini cukup sederhana. Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB dan/atau BBNKB melalui bank.

Setelah pembayaran dilakukan, bank akan melakukan split payment (pembagian pembayaran) ke rekening-rekening yang telah ditentukan, yaitu:

● PKB dan/atau BBNKB disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

● Biaya Administrasi STNK dan TNKB disetorkan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

● SWDKLLJ disetorkan ke Rekening Jasa Raharja.

● Opsen PKB dan Opsen BBNKB disetorkan ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.


Tujuan dan Dampak Kebijakan

Penambahan komponen pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara langsung, sesuai dengan semangat desentralisasi fiskal yang diusung dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Dengan adanya Opsen, kabupaten/kota akan mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar dari sektor kendaraan bermotor.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menambah beban bagi pemilik kendaraan, terutama kendaraan baru. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri terhadap perubahan ini.

Perubahan Dimulai Januari 2025

Tampilan baru STNK ini akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Pemilik kendaraan disarankan untuk memperhatikan komponen pajak baru yang tercantum di STNK dan mempersiapkan anggaran yang sesuai saat jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah.
×
Berita Terbaru Update